BU H.J NUR JANNAH: "UMKM BEBAS RIBA"

 


Assalamualaikum Wr.Wb

Hallo, Apa kabar semuanya? semoga sehat selalu ya. Juju ya baru pertama kali ini nge blog, karena saya orangnya ngga terlalu suka menulis. #BeraniJujur hahahha

Langsung saja ke topik sesuai judul ya teman teman, Bu H.J. Nur Jannah: "UMKM Bertahan Di Masa Pandemi". Jadi ibu ini sudah lama buka usaha di sini  kurang lebih 30 tahunan. buka usaha jualan sembilan bahan pokok atau yang biasa terdengar di telinga masyarakat yaitu sembako. Berawal dari jualan kecil-kecil an hingga sekarang punya ruko sendiri. Perjuangan ibu H.J Nur Jannah sangat luar biasa teman-teman. ketika dulu masih awal awal jualan, ibu ini rela berkorban karena hampir seluruh waktunya didedikasikan untuk berdagang. begitu semangatnya ibu nur jannah ini ketika baru merintis usahanya, hingga saat ini semangat berdagangnya tetep tidak tergoyahkan. 

Buka dari habis shubuh sampe sore, habis isya sampe jam 12 an. beliau sangat bersemangat sekali ketika berdagang. beliau bercerita sejak ppkm sampe sekarang kondisi usahanya atau omsetnya menurun, padahal dulu awal awal ppkm masih terlihat normal, tetapi semakin lama makin kesini malah tambah sepi dagangan-nya. kalau dipasar, banyak sekali saingan saingan yang berdagang sembako, maka dari itu persaingan lebih ketat. dan mau tidak mau bu nur jannah ini harus bisa bersaing, karena kalau tidak mau bersaing maka akan lebih buruh kondisinya bahkan tidak bisa berkembang.  

Pelajaran yang bisa di ambil dari ibu ini adalah apapun keadaanya beliau tetap memegang prinsip beliau sendiri yang dari awal sampe sekarang prinsip itu tidak akan pernah dilupakan yaitu tidak mau ada riba di usahanya, maka dari itu usaha beliau dari awal sampe sekarang terbebas dari riba. karena menurut beliau "jika asal usulnya barang dagang/modal usahanya dari riba, maka perputaran usahanya akan seterusnya ada unsur riba," begitu kata beliau. Karena riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Pengertian riba adalah dalam hal ini ialah pengambilan tambahan secara bathil tersebut berupa penambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu, di tempat pertukaran.

Dasar hukum riba dalam surat Ali Imron ayat 130 yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan'. Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba, namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat tersebut baru pada riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam.  -Dalam surat Al Baqarah ayat 276, yang berarti 'Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'. Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278, yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.

Terimakasih temen-temen atas waktunya, blog ini sudah pasti banyak kekurangannya maka dari itu, saya selaku penulis memohon maaf sebesar-besarnya. kedepanya akan ditingkatkan lagi.

Wassalamualaikum Wr.Wb.






Komentar